Bank syariah adalah bank yang segala sesuatu transkasi di dalamnya sesuai dengan syariah. sekarang ini terdapat dua istilah untuk penyebutan bank. Bank konvensional dan bank syariah. Dari penggunaan istilah ini sebenarnya sudah menggambarkan ideologi apa yang dianut oleh negara yang menggunakan istilah ini. Harusnya istilahnya diganti bank syariah –> bank konvensional dan bank konvensional–>bank syubhat( bank yang meragukan, klo tidak mau dikatakan haram).
Secara umum ada tiga karektersitik bank syariah. Pertama segala transaksinya tidak ada yang menggunakan bunga.Tidak akan melakukan transaksi yang haram. seperti meminjamkan uang untuk beli hak franchise “playboy”, meminjamkan uang untuk bikin kredit macet,dll. tapi saya belum tau apakah bank syariah akan menolak simpanan uang dari orang yang sudah terkenal jagoan korupsi. ketiga menerima dana zakat, infaq, dan sedekah dari masyarakat muslim untuk disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan. klo zakat tetap disalurkan ke 8 golongan penerima zakat menurut Alqur’an.
Konsep bunga pada bank syariah diganti dengan konsep bagi hasil. di sini akan saya jelaskan sedikit implementasi salah satu produk bank syariah. yaiu untuk jenis tabungan. pada saat anda menabung ke bank syariah. Anda akan diberikan persenan bagi hasil sebagai ganti bunga. Misal anda menabung uang 1.000.000 dan menerima bagi hasil 40%. Terus perhitungannya bagaimana sehingga kita bisa mendapatkan tambahan uang di tabungan kita. Jadi keseluruhan akumulasi uang hasil dari tabungan tadi misal 60.000.0000 akan disalurkan ke peminjam, yang jika mendapatkan keuntungan misal 10.000.000. Dan misalkan bank diberikan keuntungan 5.000.000.
tambahan uang= 40/100 X 1.000.000/60.000.000 X 5.000.000
tambahan uang= bagi hasil(dalam persen) X Saldo tabungan/Total Tabungan X Keuntungan Bank.
Tidak sedikit masyarakat umum dan bahkan kalangan intelektual terdidik, yang belum memahami konsep bank syariah. Penelitian yang dilakukan baru-baru ini oleh Bank Indonesia bekerjasama dengan IPB Bogor, UNDIP Semarang dan FE Universitas Brawijaya untuk kawasan Pulau jawa, menunjukkan bahwa ada 10,2% masyarakat yang menganggap bahwa bank syariah sama saja dengan bank konvensional. Mereka juga beranggapan bagi hasil dan margin keuntungan, sama saja dengan bunga.
Mereka mengklaim, bahwa bagi hasil hanyalah nama lain dari sistem bunga. Tegasnya, bagi hasil dan bunga sama saja. Pandangan ini juga masih terdapat di kalangan sebagian kecil ustazd yang belum memahami konsep dan operasional bagi hasil.
Perbedaan
Dalam tulisan ini akan diuraikan setidaknya lima perbedaan mendasar bank syariah dengan bank konvensional. Pertama, bank syariah berdasarkan bagi hasil dan margin keuntungan, sedangkan bank biasa memakai perangkat bunga. Kedua, pada bank syariah hubungan dengan bank syariah berbentuk kemitraan. Sedangkan pada bank biasa hubungan itu berbentuk debitur – kreditur. Ketiga, bank syariah melakukan investasi yang halal saja, sedangkan bank biasa, bisa halal, syubhat dan haram. Keempat, bank syariah berorientasi keuntungan duniawi dan ukhrawi, yakni sebagai pengamalan syariah. Sedangkan orientasi bank biasa semata duniawi. Kelima, bank syariah tidak melakukan spekulasi mata uang asing dalam operasionalnya untuk meraup keuntungan, sedangkan biasa, banyak yang masih melakaukan. Bank syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank biasa cenderung berpandangan demikian.
Produk Bank Syariah
Dalam bank syariah ada tiga produk pembiayaan yang dipraktekkan. Pertama, bagi hasil, kedua, jual beli dan ketiga, ijarah (leasing) dan jasa.
Bagi hasil, terdiri dari mudharabah dan musyarakah. Jual beli, terdiri dari produk ba’i murabahah, ba’i istitsna’ dan ba’i salam. Jasa, terdiri dari wakalah, kafalah hiwalah. Sedangkan ijarah terdiri dari ba’i at-takjiri dan al-ijarah munthiyah bit tamlik.
Jadi, dalam perbankan syariah, bagi hasil hanyalah salah satu produk pembiayaan perbankan syariah. Saat ini bank syariah di Indonesia, masih dominan menerapkan produk jual beli, khususnya, jual beli murabahah dan istisna’, kecuali bank Muamalat. Bank ini secara bertahap berusaha menerapkan konsep bagi hasil dalam pembiayaan.
Karena banyaknya prosuk bank syariah maka sistem bagi hasil, sebagi ciri khas utama bank syariah tidak diterapkan secara menyeluruh dalam operasi bank muamalah, karena memang, bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) hanyalah salah satu dari konsep fikih muamalah dan merupakan salah saru sistem bank syariah. Namun harus dicatat, meskipun bagi hasil belum diterapkan secara dominan, tetapi praktek bunga sudah bisa dihindarkan secara total, khususnya bank Muamalat dan
bank Syariah Mandiri.
Keuntungan
1. Fasilitas Selengkap Bank Konvensional
Banyak orang yang berpikiran bahwa karena perbankan syariah masih baru, jenis transaksi yang dapat dilakukan hanya sedikit.
Anggapan tersebut dulu mungkin bisa dimengerti, tapi sekarang sama sekali tidak benar.
Bank Syariah saat ini sangat modern. Semua jenis transaksi mulai dari tabungan, deposito, kredit usaha, kredit rumah, kliring, dan sebagainya dapat dilakukan dengan nyaman.
Mayoritas Bank Syariah terhubung dengan jaringan online ATM Bersama sehingga Anda dapat tarik tunai dan transfer realtime dari/ke bank lain dengan mudah. Beberapa Bank ada yang menggratiskan biaya untuk ini.
Beberapa Bank Syariah yang memberikan layanan Internet Banking, SMS Banking, bahkan kartu kredit syariah sehingga lebih praktis.
2. Manajemen Finansial yang Lebih Aman
Tragedi finansial kredit subprime tahun 2007 nyaris tidak menggoyahkan investasi yang berbasis syariah.
Di saat banyak bank investasi dan bank-bank besar bangkrut maupun membutuhkan kucuran dana, banyak Bank Syariah baru yang justru bermunculan atau buka cabang.
Krisis ekonomi justru telah memuktikan bahwa manajemen finansial berbasis syariah jauh lebih aman dibandingkan ekonomi liberal yang dianut bank konvensional.
3. Anda Berkontribusi Langsung Memperkuat Bank Syariah Anda
Bank konvensional menentukan sendiri suku bunga pinjaman maupun simpanan berdasarkan ketetapan Bank Indonesia. Ada kemungkinan meski kondisi bank kurang baik, tetap dapat “memberikan” bunga simpanan tinggi dan bunga kredit rendah. Hal ini dapat membahayakan bank tersebut.
Bank Syariah memberikan nisbah (“bunga” simpanan) berdasarkan perkembangan finansial perusahaan.
Secara tidak langsung Anda menjadi “pemegang saham” di Bank Syariah Anda.
Setiap simpanan Anda akan memperkuat investasi bank. Setiap pinjaman Anda akan memperkuat keuntungan bank. Semakin usaha Anda berkembang, bank juga semakin berkembang karena kredit yang diberikan menggunakan skema bagi-hasil.
Semakin maju bank, semakin banyak pula keuntungan bank yang dapat dibagikan sebagai nisbah kepada para nasabah.
4. Membantu Orang yang Butuh Dizakati
Bank Syariah mengeluarkan 2,5% dari keuntungan tahunannya untuk dizakatkan. (Anda sendiri tentunya masih harus berzakat bila Anda muslim.) Namun bank konvensional tidak mempunyai kewajiban berzakat.
Dengan menggunakan layanan Bank Syariah, secara tidak langsung Anda turut berzakat dan membantu mereka yang membutuhkan.
5. 100% Halal
Kredit yang diberikan oleh bank syariah mempunyai persyaratan yang mewajibkan dana digunakan untuk aktivitas yang halal. Bisnis yang dibiayai bank syariah, juga tidak boleh berisiko mengandung kegiatan yang diharamkan oleh agama Islam.
Hal ini sama sekali tidak membatasi nasabah bank syariah harus muslim, justru agama apa pun boleh, asal halal pemakaiannya. Meskipun nasabah tersebut muslim, tapi jika pemakaian dana atau usaha yang dijalankannya tidak halal, maka dia tidak diperkenankan untuk mengambil kredit di Bank Syariah.
Apakah kita bisa menjamin bahwa seluruh aktivitas nasabah bank syariah pasti halal? Wallahu’alam. Insya Allah dengan niat baik dan usaha kita mendekati kebenaran, maka tujuan tersebut dapat tercapai.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar