Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington dan pemerintah negara bagian (state). Adanya pembagian kekuasaan untuk pemerintah federal yang memiliki kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan kepada pemerintah federal.
ekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket (ticket) oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tak bertanggung jawab kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat) tetapi pada rakyat. Presiden membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen ataupun lembaga non departemen.
Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan . Anggota Senat adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian yang bersangkutan. Tiap negara bagian punya 2 orang wakil. Jadi terdapat 100 senator yang terhimpun dalam The Senate of United State. Masa jabatan Senat adalah enam tahun. Akan tetapi dua pertiga anggotanya diperbaharui tiap 2 tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang dipih langsung untuk masa jabatan 2 tahun
Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh dua badan lainnya. Mahkamah Agung menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum.
Pemerintahan USA menganut sistem pembagian kekuasaan dalam 3 cabang atau trias
politika. Tiga cabang tersebut:
1. Legeslatif, dalam bentuk kongres.
2. Eksekutif, presiden.
3. Yudikatif, Supreme Court (Mahkamah Agung).
Masing-masing memiliki kekuasaan yang saling mengimbangi.
Congress memiliki kekuasaan untuk: membuat Undang Undang Fideral, menyatakan
perang, menyetujui perjanjian, the power of purse (pembatasan pendanaan) dan
impeachment (menurunkan pemerintah).
Presiden memiliki kekuasaan: Komando tertinggi militer, memveto Rancangan
Undang-Undang (RUU), menandatangani RUU untuk menjadi UU, menunjuk kabinet dan
pejabat negara dan menegakkan UU dan peraturan.
Supreme Court berwenang untuk: menafsirkan UU dan memastikan UU sesuai dengan
Konstitusi (UUD).
USA, menganut sistem presidensial yang artinya presiden dipilih langsung oleh
Rakyat. Presiden merupakan kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Presiden merupakan pemimpin tertinggi militer dan memiliki kekuasaan untuk
menerapkan undang-undang.
Di US, semua kebijakan harus dalam bingkai UU, karenanya faktor Congress sangat
menentukan karena UU haruslah di buat oleh congress. RUU akan menjadi UU hanya
jika presiden menandatanganinya. Presiden juga memiliki hak untuk memveto RUU
yang diajukan kongress, namun dengan 2/3 suara, congress bisa membatalkan veto
(overriding) dan membuat RUU langsung menjadi UU.
Dalam beberapa kasus, presiden juga dapat "mendiamkan" RUU. Dalam hal ini,
setelah 10 hari, maka RUU dapat otomatis menjadi UU namun bisa juga dibatalkan
oleh congress.
Presiden berhak menentukan susunan kabinetnya dan juga pejabat negara. Namun,
untuk beberapa posisi penting harus melalui persetujuan Senate. Hakim Agung
juga ditunjuk oleh presiden melalui persetujuan Senate.
Amerika
Bentuk Negara : Federal
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Dasar Konstitusi : Konstitusi Amerika Serikat
Konstitusi Amerika Serikat adalah hukum tertinggi di Amerika Serikat. Konstitusi ini selesai dibuat pada 17 September 1787 Konstitusi ini menggantikan Articles of Confederation yang lebih kurang jelas dalam pendefinisian federasi ini.
Konstitusi ini mulai berlaku pada tahun 1789 dan menjadi model konstitusi untuk banyak negara lain. Konstitusi Amerika Serikat ini merupakan konstitusi nasional tertua yang masih dipergunakan sampai sekarang.
Mukadimah
Kami Rakyat Amerika Serikat, agar dapat membentuk suatu Perserikatan yang lebih sempurna, membangun Keadilan, menjamin Kententraman domestik, menetapkan pertahanan bersama, memajukan Kesejahteraan umum, dan mengamankan Berkah Kemerdekaan bagi diri kita dan Keturunan, mengesahkan dan menetapkan Konstitusi Amerika Serikat.
Pasal-pasal
Pasal I
Ayat 1.
Semua kekuasaa legislatif yang ditetapkan di sini akan diberikan kepada sebuah Kongres Amerika Serikat, yang akan terdiri dari sebuah Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal II
Ayat 4.
Presiden, Wakil Preside, dan Pegawai negeri sipil Amerika Serikat, akan diberhentikan dari jabatan apabila terkena dakwaan Pertanggungjawaban (Impeachment), karena, dan dinyatakan Bersalah dalam hal Penghianatan, Suap, atau Kejahatan-Kejahatan besar dan Pelanggaran-Pelanggaran lain.
Pasal III
Ayat 1.
Kekuasaan peradilan Amerika Serikat akan berada pada satu Makamah Agung, dan pada Pengadilan-Pengadilan lebih rendah yangdari waktu ke waktu mungkin ditentukan dan dibentuk oleh Kongres. Para Hakim, baik dari Makamah Agung maupun Pengadilan lebih rendah, akan memegang Jabatan mereka selama mereka berkelakuan baik, dan akan, pada Waktu-Waktu yang ditentukan, menerima atas Jasa mereka Imbalan yang tidak akan dikurangi selama mereka Memegang Jabatan.
Pasal IV
Ayat 4.
Amerika Serikat akan menjamin bagi setiap Negara Bagian dalam Perserikatan ini suatu Bentuk Pemerintahan Republik, dan akan melindungi masing-masing Negara Bagian itu terhadap Serbuan; dan, atas Permintaan Badan Legislatifnya, atau Eksekutifnya (jika Badan Legislatifnya tidak dapat bersidang), terhadap Kekerasan di dalam negeri.
Pasal V
Apabila dua pertiga anggota kedua Kamar menganggap perlu, Kongres akan mengusulkan Amandemen terhadap Konstitusi ini, atau atas Permintaan badan Legislatif dari dua pertiga jumlah Negara Bagian, akan menggelar Sidang untuk mengusulkan Amandemen, yag, dalam hal yang mana pun dan keduanya, akan berlaku untuk segala Maksud dan Tujuan, sebagai bagian dari Konstitusi ini, apabila disahkan oleh Badan Legislatif tiga perempat dari beberapa Negara Bagian, atau oleh Konvensi dari jumlah tiga perempat itu, sebagai saa satu dari dua Cara Ratifikasi yang mungkin diusulkan oleh Kongres; Asalkan [tidak ada Amandemen yang mungkin dibuat sebelum tahun seribu delapanratus delapan akan mempengaruhi dengan Cara apapun Ayat pertama dan Ayat keempat dalam Bagian Sembiln Pasal Satu; dan] bahwa tidak ada Negara Bagian, tanpa Persetujuannya, akan dicabut haknya atas Suara yang sederajat di Senat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar